Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang Allah SWT menghendaki kebaikan (Surga) baginya, niscaya ia dibuat pandai dalam ilmu agama." (HR. Al-Bukhari dari Muawiyah)

google search

Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 26, 2009

Permusuhan antara Umat Islam dan Bangsa Yahudi

Pertarungan kita dengan Yahudi adalah pertarungan eksistensi, bukan persengketaan perbatasan.

Musuh-musuh Islam dan para pengikutnya yang bodoh terus berupaya membentuk opini bahwa hakikat pertarungan dengan Yahudi adalah sebatas pertarungan memperebutkan wilayah, konflik perbatasan, persoalan pengungsi dan persoalan air. Dan bahwa persengketaan ini bisa berakhir dengan (diciptakannya suasana hidup) berdampingan secara damai, saling tukar pengungsi, perbaikan tingkat hidup masing-masing, penempatan wilayah tinggal mereka secara terpisah-pisah, dan mendirikan sebuah negara sekuler kecil yang lemah dibawah tekanan ujung-ujung tombak zionisme, yang semua itu (justeru) menjadi pagar-pagar pengaman bagi negara zionis.

Mereka tidak mengerti bahwa pertarungan kita dengan Yahudi adalah pertarungan lama, semenjak berdirinya negara Islam di Madinah dibawah kepemimpinan utusan Allah bagi seluruh manusia, yaitu Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Allah telah menceritakan kepada kita hakikat kedengkian dan permusuhan orang-orang Yahudi kepada Umat Islam dan Umat Tauhid (dalam firman-Nya yang artinya):

"Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang Musyrik..." [Al-Maidah : 82]

Perhatikan, bagaimana Allah menyebutkan permusuhan orang-orang Yahudi terlebih dahulu, baru kemudian permusuhan orang-orang musyrik, padahal kekafiran merupakan satu agama, namun tingkat permusuhan mereka terhadap umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berbeda-beda. (Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya):

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

Sejak tarikan nafas umat Islam pertama dalam Islam, orang-orang Yahudi sudah melancarkan permusuhannya kepada umat Islam dan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah aman dari ganguan bangsa Yahudi itu sendiri. Mereka pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tiga kali.

Pertama: Percobaan pembunuhan dengan menjatuhkan batu penggiling gandum di kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua: Ketika mereka meletakkan racun dalam daging kambing yang diperuntukkan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ketiga: Ketika Labid bin A'sham al-Yahudi -la'natullah 'alaih- menyihirnya.

Lihatlah Amerika, yang selalu membekali orang-orang Yahudi dengan senjata-senjata penghancur yang dahsyat, supaya dapat digunakan untuk membunuh anak-anak, para wanita dan orang-orang tua muslim bangsa Palestina. Pada saat yang sama bangsa Amerika membikin sibuk dunia, guna menutupi penyembelihan-penyembelihan masal muslim bangsa Palestina yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Perhatikan pula bangsa Inggris. Mereka juga senantiasa membekali orang-orang Yahudi dengan peluru-peluru yang mengakibatkan terbunuhnya manusia secara biadab dan menimbulkan cacat seumur hidup bagi para pemuda Palestina. Pemuda, orang tua, anak-anak maupun wanita, menjadi sasaran bantai para Yahudi dan kaki tangannya.

Lihatlah para kaki tangan Yahudi membikin sibuk umat dengan luka-luka rakyat Palestina yang muslim, di sisi lain mereka menutupi kejahatan orang-orang Yahudi dengan mengadakan pertandingan-pertandingan olah raga yang tiada guna serta acara-acara sia-sia yang dapat meracuni dan menina bobokan umat.

Belumlah kaum Muslimin menyadari bahwa pertarungan kita dengan kaum Yahudi adalah pertarungan aqidah, pertarungan budaya, pertarungan peradaban, pertarungan eksistensi dan pertarungan identitas ? Bukankah kaum Yahudi membakar masjid Al-Aqsha, bukankah mereka menggali lobang-lobang di bawahnya supaya bangunan itu runtuh ? Bukankah mereka membantai kaum Muslimin ketika tengah bersujud pada bulan Ramadhan di masjidnya nabi Ibrahim Al-Khalil 'Alaihis sallam itu ? Bukankah mereka merobek-robek perut wanita hamil, membantai anak-anak balita serta membumi hanguskan segalanya, baik yang hijau basah maupun yang kering kerontang ? Bukankah bangsa Yahudi telah menjadikan masid-masjid di Palestina sebagai toko-toko minuman keras dan tempat-tempat perjudian ? Bukankah mereka juga menjadikan sebagian masjid itu sebagai kandang-kandang ternak dan tempat pembuangan sampah? Apakah setelah itu semua, lalu dikatakan bahwa pertarungan kita melawan Yahudi sekedar pertarungan memperebutkan tanah perbatasan yang penyelesainnya adalah dengan mendirikan sebuah negari kecil Palestina dengan ibukotanya Al-Quds As-Syarief, sebuah negeri yang -menurut anggapan mereka- mampu menghimpun pemeluk tiga agama sekaligus untuk hidup berdampingan? Apakah mereka tidak memahami bahwa agama yang ada di sisi Allah hanyalah Islam? Ataukah mereka tidak memahami bahwa Ibrahim 'Alaihis sallam berlepas diri dari kemusyrikan dan paganisme kaum Yahudi dan Nashrani?
"Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nashrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi Islam (menyerahkan diri kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia dari golongan orang-orang musyrik". [Ali Imran : 67]

Sesungguhnya penyelesaian (satu-satunya) yang bangsa Yahudi sendiri sudah memahaminya adalah (penyelesaian melalui) jihad menjunjung tinggi kalimat Allah.

Orang-orang Yahudi tidak menghendaki perdamaian, yang dikehendaki adalah takluknya umat ini. Yang dikehendaki adalah ruku' dan merendahnya umat ini kepada Yahudi serta hapusnya bahasa jihad dari kaum Muslimin. Supaya mereka menjadi budak, buruh serta orang-orang upahan kaum Yahudi, sehingga dapat dipukul dengan sandal atau dihajar dengan cambuk menurut kehendaknya.

Sungguh konflik sejati antara kita dengan bangsa Yahudi tidak akan berakhir dengan berdirinya sebuah negara kecil yang tidak mengangkat syi'ar Islam dan tidak (pula) menegakkan syari'at Islam. Bagaimana mungkin konflik itu akan berkahir, sedangkan seorang Muslim dalam shalatnya setiap sehari semalam membaca sebanyak tujuh belas kali (kalimat): "Ghayril maghdhubi 'alaiyhim wa laa-adh-dhaalliin"

Artinya: "Bukan jalanya orang-orang yang dimurkai Allah (yaitu orang-orang Yahudi) dan bukan pula jalannya orang-orang sesat (orang-orang Nashrani)".

Orang-orang yang dimurkai dalam ayat di atas adalah orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang sesat adalah orang-orang Nashrani, menurut kesepakatan para ahli Tafsir hingga hari kiamat.

Pertempuran dahsyat yang akan memusnahkan orang-orang Yahudi hingga orang terakhir pasti akan terjadi kelak. Yaitu pertempuran atas dasar Iman, pertempuran yang merupakan peribadatan kepada Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits (Shahih Bukhari dan Muslim), bahwa:

"Kalian akan memerangi kaum Yahudi, kalian akan memerangi mereka, sampai batu dan pohon berkata: "Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini di belakangku ada orang Yahudi, bunuhlah ia". Kecuali pohon Gharqad, sebab pohon itu adalah pohon kaum Yahudi".

Ini merupakan janji yang benar dari seorang Nabi yang tidak pernah berkata berdasarkan hawa nafsu. Janji tersebut menegaskan hakikat permusuhan (kaum Muslimin) dengan orang Yahudi. Tidak sebagaimana opini yang dibentuk oleh media-media massa yang sesat dan menyesatkan.

[Al-Ashalah Edisi 30/Th V/15 Syawal 1421H. yang dinukil dari Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun V hal 19-20 & 25]

Kamis, Desember 25, 2008

Mengucapkan Selamat Natal

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.


Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,

“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab:

Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ’santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.

Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab:

Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Saatnya Menarik Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ’selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Mundut saking: http://muslim.or.id/manhaj-salaf/

Rabu, Desember 03, 2008

Memohon kepada Allah agar mengubah takdir

Bolehkan Kita Memohon Kepada Allah Untuk Merubah Takdir-Nya?

"Ya Allah, aku tidak memohon kepada-Mu untuk mengubah takdir-Mu, namun aku hanya memohon agar engkau bersikap lembut kepadaku." Demikian doa yang sering diucapkan sebagian orang. Sejauh mana keabsahan dari doa tersebut?
Al-Hamdulilllah. Doa itu seringkali diucapkan orang. Namun itu doa yang sama sekali tidak pantas. Karena Allah hanya menyariatkan kepada kita untuk memohon kepada Allah merubah ketetapan-Nya, bila mengandung keburukan. Oleh sebab itu Imam Al-Bukhari menulis satu bab dalam Shahihnya, bab: Orang yang meminta perlindungan kepada Allah dari kecelakaan, dari takdir yang buruk; dan firman Allah:
"Katakanlah: aku berlindung kepada Allah dari kejahatan ciptaan-Nya.." (Al-Falaq : 1-2).
Kemudian beliau menyitir sabda Nabi Shallalallahu 'alaihi wa sallam: "Mohonlah perlindungan kepada Allah dari bencana yang berat, dari kecelakaan, dari takdir yang buruk." Kitabul Qadar VII : 215)

Dari buku Al-Iman Bil Qadha wal Qadhar oleh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd hal. 47

Apakah Kehendak Allah Menjadi Sebab Manusia Menyimpang?


Apakah seseorang tersesat, apakah itu juga atas kehendaki Allah, atau Allah tidak menakdirkan demikian?

Al-Hamdulillah. Syaikh Asy-Syinqithi --Rahimahullah-- menyatakan:

"Firman Allah: "Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapat seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.."(Al-Kahfi : 17)

Dalam ayat mulia tersebut Allah menjelaskan bahwa hidayah dan petunjuk berada di tangan-Nya semata. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada orang yang mampu menyesatkan. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak akan ada orang yang dapat menolongnya.

"Dan Kami akan mengumpulkan mereka pada hari kiamat (diseret) atas muka mereka dalam keadaan buta, bisu dan pekak..." (Al-Israa : 97)

Demikian juga Allah berfirman:

"Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi...." (Al-A'raaf : 178)

Allah juga berfirman:

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.." (Al-Qashash : 56)

Dan firman Allah:

"Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. " (Al-Maai-dah : 51)

Demikian juga firman Allah:

"Jika kamu sangat mengharapkan agar mereka dapat petunjuk, maka sesungguhnya Allah tiada memberi petunjuk kepada orang yang disesatkan-Nya, dan sekali-kali mereka tiada mempunyai penolong..." (An-Nahl : 37

Juga firman Allah:

"Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit.." (Al-An'aam : 125)

Dan masih banyak sekali ayat-ayat lainnya.
Dari seluruh ayat-ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang senada, dapat diambil kesimpulan tentang batilnya madzhab Al-Qadariyyah. Yakni keyakinan bahwa seorang hamba itu memiliki ketidakterkaitan dengan takdir, dalam amal perbuatannya baik maupun buruk. Semua perbuatan itu tidaklah atas kehendak Allah, namun kehendak si hamba sendiri. Allah yang Maha Suci sungguh tidak mungkin kekuasaannya itu ditembus oleh sesuatu tanpa kehendak-Nya. Sungguh Maha Suci Allah dari semua itu.

Adwaa-ul Bayaan IV : 44



Sabtu, November 15, 2008

Tabarruk (Ngalap Berkah)

oleh : Izzudin Karimi



Sebuah tradisi yang mengakar kuat, kebiasaan warisan leluhur yang mendarah daging dan adat yang dipegang layaknya sebuah agama bahkan mengalahkan agama, ngalap berkah atau berharap berkah yang dalam bahasa Arab dikenal dengan tabarruk. Biasanya tradisi ini bergeliat dan mengemuka dalam momen-momen tertentu misalnya menjelang hadirnya bulan Ramadhan. Maka kita menyaksikan beberapa kalangan kaum muslimin mengadakan kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual tertentu dengan maksud meraih berkah darinya. Sebagian dari mereka ada yang mendatangi tempat pemandian atau danau atau sungai di tempat tertentu, di sana mereka mandi dengan campuran kembang-kembang dalam rangka bersih diri demi menghadapi bulan puasa. Sebagian dari mereka membuat sesajen dalam bentuk makanan tertentu yang ditata dengan cara tertentu lalu dibawa ke tempat keramat, misalnya kuburan leluhur, setelah acara selesai maka makanan tersebut diperebutkan, yang memperebutkannya meyakini adanya berkah pada makanan tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkeliling sungkem atau sowan (menghadap) kepada orang-orang yang diyakini baik dan mulia untuk mengambil berkahnya demi kesempurnaan ibadah puasa. Dan masih banyak lagi tradisi-tradisi yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam rangka meraih berkah.

Pelurusan

Berkah atau barokah adalah kebaikan yang terkumpul pada sesuatu, perkataan atau perbuatan. Kebaikan pada sesuatu yang diharapkan bisa didapatkan harus dipastikan terlebih dahulu keberadaannya, jika kita berharap barokah dari sesuatu artinya kita berharap kebaikan darinya, pertanyaan yang patut disodorkan adalah, apakah kebaikan yang kita harapkan dari sesuatu itu memang benar-benar ada? Ataukah ia hanya berdasarkan kata Zaid dan Amru? Tidak semua yang kita yakini merupakan kebenaran, apakah tidak sia-sia jika berkah yang kita harapkan dari sesuatu ternyata hanya isapan jempol belaka?

Pertanyaan selanjutnya adalah siapakah yang berhak menetapkan keberadan barokah pada sesuatu? Jika jawabannya adalah kita, maka hal ini tidak memiliki dasar yang bisa dipegang, sebab bisa saja Zaid meyakini keberadaan berkah pada sesuatu dan tidak dengan Amru, lalu keyakinan siapa yang lebih berhak dan lebih layak? Dari sini maka perkara ini harus diserahkan kepada penentu kebaikan dan ketidakbaikan pada sesuatu, dalam hal ini kita sebagai muslim, adalah Allah dan rasulNya. Apa yang dinyatakan oleh Allah dan rasulNya sebagai kebaikan dan mengandung kebaikan maka perkaranya memang demikian. Sebaliknya apa yang tidak dinyatakan oleh Allah dan rasulNya sebagai kebaikan dan mengandung kebaikan maka memang demikian. Dengan ini kita sebagai muslim berpegang kepada kaidah yang pasti dan kokoh.

Berpijak kepada dasar dan pertimbangan ini maka apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam bentuk kegiatan dan aktifitas tertentu yang biasa mereka lakukan menjelang puasa seperti yang dijelaskan di atas termasuk ke dalam usaha berharap berkah atau barokah dari sesuatu yang tidak berdasar kecuali hanya sebatas keyakinan atau katanya yang tidak berpijak kepada dalil pasti dari peletak dan penetap kebaikan yaitu Allah dan rasulNya. Dicari di sudut mana pun dalam Islam, dibuka dari sisi mana pun dalam Islam tidak akan ditemukan dan tidak akan didapatkan dasar yang melegalkan secara syar'i perbuatan-perbuatan tersebut. Tidak ada ayat al-Qur`an, tidak ada sunnah Rasulullah saw baik fi’liyah maupun qauliyah, tidak pula ada teladan dari para sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini yang menetapkan dan menganjurkan ritual-ritual mandi, membuat makanan sesaji dan sowan ke orang-orang yang dianggap sepuh atau shalih menjelang bulan puasa, alih-alih hal itu diyakini memberikan kebaikan dan pengampunan dosa. Dari mana?

Apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin seperti perkara-perkara di atas tidaklah berbeda dengan apa yang pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw dan beliau mengingkarinya serta meluruskannya.

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Waqid al-Laitsi berkata, suatu kali kami berangkat ke Hunain bersama Rasulullah saw, sementara kami baru saja lepas dari kekufuran, pada saat itu orang-orang musyrik mempunyai sebuah pohon bidara yang bernama Dzatu Anwath, mereka mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata mereka padanya, pada saat kami melewatinya kami berkata kepada Rasulullah saw, ‘Ya Rasulullah saw buatkan Dzatu Anwath seperti mereka mempunyai Dzatu Anwath.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Allahu Akbar, itu adalah terdisi orang-orang sebelum kamu, demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, kamu telah berkata suatu perkataan seperti perkataan yang dikatakan oleh Bani Israil kepada Musa, ‘Buatkanlah sesembahan untuk kami sebagaimana mereka mempunyai sesembahan-sesembahan’ Musa menjawab, ‘Sungguh kamu adalah kaum yang tidak mengerti.’ Pasti kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu.” At-Tirmidzi menshahihkannya.

Kita lihat sebuah pohon yang diyakini membawa berkah sehingga mereka menggantungkan senjata-senjata mereka padanya, padahal ia tidak demikian, maka ketika para sahabat meminta pohon yang sama kepada Nabi saw beliau mengingkarinya dengan keras. Walaupun sesuatu yang diharapkan berkahnya oleh sebagain kaum muslimin tidak harus berwujud pohon, akan tetapi apalah arti sesuatu itu jika ia diyakini seperti itu, bisa pohon, bisa hewan, bisa makanan, bisa pemandian dan bisa yang lain, intinya adalah berharap kebaikan dari sesuatu padahal Allah dan rasulNya tidak menyatakannya membawa kebaikan. Bukankah perbuatan seperti ini pantas masuk ke dalam firman Allah, “Amilatun nashibah.” (Al-Ghasyiyah: 3). Lelah beramal berharap kebaikan darinya akan tetapi karena ia keliru maka yang didapatkan hanyalah kelelahan.

Perhatikanlah apa yang dilakukan oleh Umar bin al-Khatthab ini, Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abis bin Rabi’ah berkata, aku melihat Umar bin al-Khattab mencium Hajar Aswad, dia berkata, “Sesungguhnya aku mengetahui bahwa kamu adalah batu, tidak mendatangkan manfaat dan mudharat, kalau aku tidak melihat Rasulullah saw menciummu maka aku tidak akan menciummu.”

Perhatikan juga bahwa tidak seorang pun dari para sahabat Nabi saw yang menelusuri tempat-tempat yang tercatat dalam sejarah hidup Rasulullah saw seperti gua Tsur, gua Hira`, jalan hijrah dari Makkah ke Madinah, padang Badar dan sebagainya lalu mereka melakukan ibadah-ibadah atau amalan-amalan tertentu di sana pada saat-saat tertentu, padahal jika semua itu memang membawa berkah niscaya mereka akan melakukannya, bagaimanapun, jika ia memang berkah ia lebih layak daripada selainnya, dan para sahabat akan berlomba-lomba melakukannya, jika ia tidak maka selainnya lebih tidak. Adakah yang sadar?

Beriman kepada Taqdir

T A Q D I R

  • 1. Diantara rukun-rukun iman ialah beriman kepada taqdir Allah -baik dan buruknya-. Hal itu meliputi: Beriman kepada setiap nash tentang taqdir beserta urut-urutannya yaitu: (ILMU, PENULISAN, KEHENDAK, PENCIPTAAN).-(1)

    Iman bawasanya tidak ada yang bisa menolak QADLA’ (taqdir) Allah dan yang tidak ada yang bisa membantah hukum-Nya.

  • 2. Iradah (keinginan) dan perintah yang terdapat di didalam Al-Kitab As-Sunnah ada dua macam:

    • a). Iradah Kauniyah Qadariyah artinya: Kehendak dan perintah yang sifatnya KAUNI QADARI (Sunnatullah-pent.).-(2)

    • b). Iradah Syar’iyyah (keinginan yang bersifat syar’i) yakni yang dibarengi mahabbah (cinta) dan merupakan perintah syar’i.-(3)


    Makhluk mempunyai keinginan dan kehendak, namun kehendak dan keinginan mereka mengikut pada kehendak dan keinginan Al-Khaliq.

  • 3. Mendapatkan hidayah atau sasatnya seorang hamba, mutlak di tangan Allah. Maka di antara mereka ada yang ditunjuki oleh Allah atas karuni-Nya, dan diantara mereka ada yang berhak mendapat kesesatan berdasarkan keadilan-Nya.

  • 4. Hamba dengan seluruh pekerjaan mereka termasuk makhluk-makhluk Allah Ta’ala, Dzat yang tiada Pencipta selain Dia.

    Jadi Allah itu Yang mencipta perbuatan-perbuatan hamba, sedangkan para hamba melakukan perbuatan-perbuatan itu betul-betul HAKIKI.

  • 5. Menetapkan adanya hikmah dalam perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala dan menetapkan adanya “sebab” (bagi sesuatu kejadian-pent.) berdasrkan kehendak Allah.

  • 6. Ajal telah tertulis, rizqi telah terbagi dan kebahagiaan serta kesengsaraan juga telah tertulis bagi manusia sebelum mereka diciptakan.

  • 7. Berdalih dengan (alasan bahwa ini) TAQDIR hanyalah ada bagi suatu musibah atau penaykit. Adalah tidak diperbolehkan berdalih (alasan bahwa ini) TAQDIR bagi suatu perbuatan cela atau perbuatan dosa, akan tetapi hal itu (justeru) wajib untuk di-TAUBATI, dan pelaku perbuatan itu adalah seorang yang tercela.

  • 8. Mengembalikan (suatu kejadian) hanya sampai kepada sebab, hukumnya SYIRIK dalam tauhid. Sedangkan berpaling sama-sekali dari “sebab” merupakan tindakan tercela di dalam syariat. Dan menolak adanya “sebab” berarti bertentangan dengan syara’ dan akal. Tawakal bukanlah berarti menolak untuk memperhatikan “sebab”.



Keterangan

  • (1). Berdasrkan riwayat yang shahih, lima puluh tahun sebelum Allah menciptakan makhluk-Nya, dia sudah mengetahui taqdir yang harus ditetapkan bagi mereka. Sedangkan ketepan taqdir terjadi setelah diciptakannya Al-Arsy’. (Shahih Muslim 2: 300)

    Mengenai penulisan Taqdir, terjadi ketika pertama kali Allah menciptakan Al-Qalam (pena). Allah berfirman kepada al-Qalam: Tuliskan!. Al-Qalam menjawab: Wahai Rabb. Apa yang harus aku tulis? Allah menjawab: “Tuliskan taqdir segala sesuatu hingga hari kiamat”. (Abu Daud: 4700 dari Ubaidah bin As-Shamit radhiallahu ‘anhu), (Periksa Syarhut-Thawawiyah hal. 217-218)

    Dengan demikian jelaslah bahwa prosenya: Ilmu Allah Dia mengetahui apa yang bakal ditetapkan bagi makhluk-Nya lima puluh tahun sebelum mereka diciptakan: kemudian penulisan, setelah itu Dia berkehendak untuk mencipatakan (Wallahu A’lamu bis-Shawab).

  • (2). Iradah kauniyah Qadariyah ialah keinginan Allah untuk memberikan ketetapan/taqdir-Nya. Yakni: apa yang diinginkan pasti terjadi, dan apa yang tidak diinginkan-Nya pasti tidak terjadi, misalnya, mati, hidayah, sesat dan seterusnya.

    Hal ini adalah seperrti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 2: 253) yang artinya :“Akan tetapi Allah berbuat sesuai dengan kehendak-Nya”.. (Perhatikan Syarhut-Thahawiyah hal. 59-60).

  • (3). Iradah Syari’ah ialah keinginan Allah agar manusia melalakukan yang Dia inginkan dan Dia kehendaki, misalnya: manusia dikehendaki untuk menurut perintah-Nya.

    Hal itu karena Allah sayang kepada mereka, Dia ingin memberikan ridla kepada hamba-Nya, tetapi syaratanya mereka harus mengikuti keinginan-Nya.

    Oleh karena itu Allah ingin menetapkan sesuatu yang mudah bagi mereka dan tidak mengendaki kesulitan bagi mereka.

    Firaman Allah: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu”. (Qs Al-Baqarah 2: 185)


Oleh: Syaikh Abdul Karim Al-Aql

Qishash Pada Hari Kiamat

oleh : Izzudin Karimi

Qishash di antara Binatang

Allah menetapkan keputusan yang adil di antara makhlukNya, pada hari itu Dia memproses qishash tidak hanya terbatas pada makhluk yang mukallaf, jin dan manusia, akan tetapi ia berlaku juga untuk binatang, Dia memproses qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk, sehingga ketika semua hak telah diberikan kepada yang berhak, tidak ada lagi yang memikul sesuatu untuk yang lain, maka Allah berfirman, “Jadilah kalian tanah.” Pada saat itu orang kafir berkata, “Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40).

Ibnu Jarir meriwayatkan hadits dengan sanadnya terkait dengan ayat ini, “Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40) dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengumpulkan seluruh makhluk, semua binatang, burung dan manusia, Dia berfirman kepada binatang dan burung, ‘Jadilah kalian tanah’ pada saat itu orang kafir berkata, ‘“Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40).

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kalian pasti akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada Hari Kiamat sehingga dilaksanakan qishash untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw melihat dua ekor domba saling menyeruduk dengan tanduknya, beliau bertanya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, apakah kamu tahu mengapa keduanya saling menyeruduk?” Abu Dzar menjawab, “Tidak.” Nabi saw , “Allah mengetahui dan Dia akan memutuskan di antara keduanya.”

Bagaimana qishash dilaksanakan di antara binatang sementara ia tidak mukallaf?

Dibangkitkannya hewan-hewan dan dilaksanakannya qishash di antara mereka mengundang pertanyaan di atas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hal ini, dia berkata, “Ini menetapkan secara jelas bahwa hewan-hewan dibangkitkan pada Hari Kiamat, ia dikembalikan seperti manusia yang mukallaf dikembalikan, seperti anak-anak dan orang-orang gila juga dikembalikan serta orang-orang yang belum terjamah oleh dakwah, hal ini ditetapkan oleh dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (At-Takwir: 5). Jika ada lafazh syara’ sementara akal dan syara’ tidak menghalangi memberlakukannya secata zhahirnya maka wajib dibawa kepada zhahirnya. Para ulama menyatakan bahwa pembalasan, hukuman dan pahala bukan termasuk syarat pengumpulan dan pengembalian. Adapun qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk bukan merupakan qiashash taklif, karena tidak ada taklif atasnya, ia hanya qishash keadilan.”

Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 4/612 berkata, “Ibnu Malik dalam Mabariq al-Azhar 2/293 menyebutkan secara ringkas, Allamah Syaikh Ali al-Qari menukil darinya dalam al-Mirqah 4/761, dia berkata, ‘Jika dikatakan, domba bukan mukallaf, bagaimana dilakukan qishash darinya? Kami menjawab, Allah melakukan apa yang Dia inginkan, Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan yang dimaksud darinya adalah pemberitahuan kepada semua hamba bahwa hak-hak tidak lenyap, karena hak yang dianiaya akan diambil dari yang menganiaya.
Al-Qari berkata, “Ini adalah sisi jawaban dan baik, pengarahan yang diterima, hanya saja mengungkapkan hikmah dengan maksud tidak pada tempatnya, inti persoalan adalah bahwa perkara ini menunjukkan secara mendalam kesempurnaan keadilan di antara seluruh mukallaf, karena jika keadaan binatang-binatang yang di luar jalur taklif adalah demikian, lalu bagaimana dengan para pemilik akal dari orang yang mulia dengan orang yang rendah, orang kuat dengan orang yang lemah.”

Dari jawaban di atas kita mengetahui bahwa tidak ada alasan untuk menolak berlakunya qishash di antara binatang atau menakwilkannya atau menyatakannya sebagai kinayah (bahasa kiasan), bukan dalam arti yang sebenarnya, karena qishash ini ditetapkan oleh dalil yang shahih dan tidak bertentangan dengan akal dan seperti kata Imam an-Nawawi, selama tidak ada syara’ dan akal yang menghalangi membawa suatu lafazh kepada makna zhahirnya maka ia wajib dilakukan.

Faidah mengetahui qishash

Berhati-hati terhadap hak sesama manusia, tidak menzhalimi dengan mengambil atau melanggarnya karena jika perhitungannya belum selesai di dunia maka perhitungan ini akan tetap berlaku di akhirat, kepada orang-orang yang melakukan banyak kezhaliman hendaknya mereka mempersiapkan kebaikan yang banyak untuk menghadapi tuntutan para pemilik hak di Hari Kiamat kelak. Wallahu a'lam.

Rabu, November 05, 2008

APAKAH ORANG MATI DAPAT MENDENGAR PANGGILAN ORANG YANG MEMANGGILNYA ?

Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta




Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah para wali yang shalih mendengar panggilan orang-orang yang memanggilnya ? Apa makna sabfda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Demi Allah sesungguhnya orang yang telah meninggal dari kalian (di dalam kuburnya) mendengar bunyi langkah terompah kalian?".

Mohon penjelasan !

Jawaban.
Pada dasarnya bahwa orang yang telah meninggal dunia baik yang shalih atau yang tidak shalih, mereka tidak mendengar perkataan manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang maha Mengetahui". [Fathir : 14]

Begitu juga firmanNya Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar". [Fathir : 22]

Akan tetapi terkadang Allah memperdengarkan kepada mayit suara dari salah satu rasulnya untuk suatu hikmah tertentu, seperti Allah memperdengarkan suara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir yang terbunuh di perang Badar, sebagai penghinaan dan penistaan untuk mereka, dan kemuliaan untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sampai-sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada para sahabatnya ketika sebagian mereka mengingkari hal tersebut.

"Artinya : Tidaklah kalian lebih mendengar apa yang aku katakana daripada mereka, akan tetapi mereka tidak mampu menjawab". [1]

Lihat pembahasan ini di kitab An-Nubuwat, kitab At-Tawassul Wa-al-Wasilah dan kitab Al-Furqan, seluruhnya karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maka kitab-kitab tersebut cukup memadai dalam mengupas pembahasan ini.

Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya (ketika berjalan meninggalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu adalah pengengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil), dan tidak lebih dari itu (tidak lebih dari sekedar mendengar suara terompah mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah I/151-152 dari Fatwa no. 7366 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 7/I/ 1424H]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Ahmad -dan ini lafalnya- (I/27 : III/104, 182, 263 dan 287), Bukhari II/101 dan Nasa'i IV/110

DA'WAH KEPADA AQIDAH YANG SHAHIH BUTUH SUATU KESUNGGUHN

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Da'wah mengajak kepada tauhid dan menetapkan tauhid di dalam hati manusia mengharuskan kita tidak membiarkan melewati ayat-ayat tanpa perincian sebagai mana pada masa-masa awal. Demikian itu karena, yang pertama mereka memahami ungkapan-ungkapan bahasa Arab dengan mudah, dan yang kedua karena ketika itu tidak ada penyimpangan dalam hal aqidah yang muncul dari ilmu filsafat dan ilmu kalam yang bertentangan dengan aqidah yang lurus. Kondisi kita pada saat ini berbeda dengan kondisi kaum muslimin pada masa-masa awal. Maka tidak boleh kita menganggap bahwa da'wah mengajak kepada aqidah yang benar pada masa ini adalah mudah seperti keadaan masa-masa awal. Dan saya ingin mendekatkan hal ini dengan satu contoh yang dalam contoh ini dua orang tidak saling berselisih, Insya Allah, yaitu :

Diantara kemudahan yang dikenal ketika itu adalah bahwa para sahabat mendengar hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara langsung, kemudian para tabi'in mendengar hadits dari para sahabat secara langsung ... demikianlah kami mendapati pada tiga generasi yang dipersaksikan memiliki kebaikan. Dan kami bertanya : Apakah ketika itu di sana terdapat suatu ilmu yang disebut dengan ilmu hadits ? Jawabannya "tidak". Dan apakah ketika itu disana terdapat ilmu yang disebut ilmu Jarh wa ta'dil ? Jawabannya "tidak". Adapun sekarang, seseorang penuntut ilmu mesti memiliki kedua ilmu ini, kedua ilmu ini termasuk fardhu kifayah. Hal itu agar seorang 'alim pada saat ini mampu mengetahui suatu hadits apakah shahih atau dhaif.

Maka urusannya tidaklah dianggap mudah sebagaimana urusan ini mudah bagi para sahabat, karena para sahabat mengambil hadits dari sahabat lainnya yang mereka itu telah dijamin dengan persaksian Allah Azza wa Jalla atas mereka ... hingga masa akhir. Maka apa-apa yang ketika itu mudah, tidaklah mudah pada masa saat ini dari sisi kejernihan ilmu dan kepercayaan sumber pengambilan ilmu. Oleh karena itu, harus ada perhatian yang serius terhadap masalah ini sebagaimana mestinya berupa apa-apa yang sesuai dengan problem-problem yang mengitari kita sebagai kaum muslimin sekarang ini dimana problem ini tidak dimiliki oleh kaum muslimin generasi awal dari sisi kekotoran aqidah yang menyebabkan (terjadinya) problema-problema dan menimbulkan syubhat-syubhat dari ahli-hali bid'ah yang menyimpang dari aqidah yang shahih dan manhaj yang benar dengan nama yang bermacam-macam, diantaranya adalah seruan untuk mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemikiran mereka, sebagaimana diakui oleh orang-orang yang menisbahkan (diri) kepada ilmu kalam.

Dan ada baiknya di sini kami menyebutkan sebagian apa-apa yang terdapat dalam hadits shahih tentang hal ini, diantaranya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan tentang ghuraba' (orang-orang yang asing) pada sebagian hadist-hadits tersebut, beliau bersabda :

"Artinya : 'Bagi satu orang di antara mereka lima puluh pahala' Mereka (para sahabat) berkata (50 pahala) dari kami atau dari mereka ya, Rasulullah ? Beliau menjawab : 'Dari kalian' ".[1]

Dan ini termasuk dari hasil keterasingan yang sangat bagi Islam pada saat ini dimana keterasingan seperti itu tidak terjadi pada masa-masa generasi awal. Tidak diragukan lagi, bahwa keterasingan pada masa generasi awal adalah keterasingan antara kesyirikan yang jelas dan tauhid yang bersih dari segala noda, antara kekufuran yang nyata dari iman yang benar. Adapun sekarang ni problem yang terjadi adalah di antara kaum muslimin itu sendiri, kebanyakan dari mereka tauhidnya dipenuhi dengan noda syirik, dia memperuntukkan ibadah-ibadah kepada selain Allah dan dia mengaku beriman.

Permasalahan ini harus mendapat perhatian yang pertama. Dan yang kedua, tidak sepatutnya sebagian orang berkata : "Sesungguhnya kita harus berpindah kepada tahap yang lain selain tahap tauhid, yaitu kepada politik !!" Karena da'wah pertama dalam Islam adalah da'wah yang hak (yaitu da'wah mengajak kepada kebenaran) maka tidak sepatutnya kita berkata : "Kami adalah orang Arab dan Al-Qur'an turun dengan bahasa kami" Padahal perlu diingat bahwa orang Arab pada saat ini berbeda dengan orang arab 'ajam yang memahami bahasa mereka sendiri. Hal ini menyebabkan jauhnya mereka dari kitab Rabb mereka dan sunnah Nabi mereka.

Taruhlah bahwa kita ini orang Arab dan telah memahami Islam dengan pemahaman yang benar, tetapi tidak mengharuskan kita untuk berpolitik dan menggerakkan manusia dengan gerakan-gerakan politik serta menyibukkan mereka dengan politik, tetapi kewajiban mereka sekarang ini adalah memahami Islam dalam hal aqidah, ibadah, muamalah, dan akhlak !! Saya tidak yakin bahwa sekarang ini terdapat suatu bangsa yang terdiri dari jutaan orang telah memahami Islam dengan pemahaman Islam yang benar dalam hal aqidah, ibadah, dan akhlak, dan mereka telah terdidik atas hal tersebut.


[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Priorias Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 36-40, terbitan Darul Haq, penerjemah Fariq Gasim Anuz]
_________
Foote Note
[1]. [Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir (10/225) No. 10394, dari hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu. Dan hadits ini memiliki syahid dari hadits 'Uqbah bin Ghazwan salah seorang sahabat Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar sebagaimana dalam Al-Zaqaid (7.282). Dan hadits ini pun memiliki syahid yang lain dari hadits Abu Tsa'labah Al-Khusyani Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud (4341). Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (494)

Istighatsah : Mendatangi Kuburan Orang-Orang Shalih

Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada sebagian orang ketika dalam keadaan tertimpa musibah dan bencana, menyeru dalam do'anya, 'Ya Rasulullah !' Atau selain beliau dari para wali. Ketika dalam keadaan sakit mereka mendatangi kuburan orang-orang shalih dan beristighatsah (memohon bantuan/pertolongan) dengan perantaraan mereka. Mereka mengatakan, sesungguhnya Allah akan menghilangkan bala' (musibah) dengan perantaraan orang-orang shalih. Memang kami memohon pertolongan kepada mereka tetapi niat kami adalah kepada Allah karena Allah-lah yang memberi pengaruh.

Apakah (perkataan dan perbuatan) seperti ini syirik atau tidak, dan apakah mereka dikategorikan sebagai orang-orang musyrik, padahal mereka (juga) mengerjakan shalat, membaca Al-Qur'an dan amal shalih yang lainnya ?

Jawaban
Apa yang mereka lakukan itu merupakan perbuatan syirik yang dahulu telah dikerjakan oleh orang-orang jahiliah. Mereka dahulu menyeru (berdo'a) dan beristhatsah (memohon bantuan) kepada Lata, Uzza, Manat, dan yang lainnya sebagai pengagungan (pemujaan) mereka terhadap para berhala tersebut, dengan harapan dapat mendekatkan mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Mereka mengatakan.

"Artinya : Kami tidak menyembah mereka (para berhala) melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". [Az-Zumar : 3]

Mereka juga mengatakan.

"Artinya : Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah". [Yunus : 18]

Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa doa adalah ibadah. Doa tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala sendiri telah melarang berdoa kepada selainNya. Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah ; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim. Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karuaniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Yunus : 106-107]

Kaum muslimin diwajibkan membaca dalam setiap rakaat shalatnya, ayat.

"Artinya : Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan". [Al-Fatihah : 5]

Hal itu sebagai petunjuk bagi mereka bahwa ibadah tidaklah boleh ditujukan kecuali hanya untukNya, dan bahwa memohon pertolongan tidaklah boleh kecuali hanya kepadaNya, bukan kepada orang-orang mati baik dari para nabi dan orang-orang shalih.

Janganlah anda tertipu dengan banyaknya shalat, puasa, dan bacaan al-Qur'an mereka karena sesungguhnya mereka (orang-orang yang beristighatsah kepada mahluk) termasuk orang-orang yang tersesat jalannya di kehidupan dunia ini, sementara mereka menyangka bahwa mereka mereka telah berbuat sebaik-baiknya. Yang demikian ini karena (ibadah mereka) tidak dibangun di atas pondasi tauhid yang bersih, sehingga ibadah mereka itu hanya (sia-sia belaka) bagaikan debu yang berterbangan. Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyatakan kesyirikan serta terhapusnya amal mereka banyak sekali. Tengoklah ayat-ayat Al-Qur'an dan As-Sunah yang shahih serta kitab-kitab buah tangan ulama Ahlus Sunnah ! Kami memohon kepada Allah hidayahNya untuk kami dan Anda.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 & ke-5 dari Fatwa no. 9027 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 6/I/Dzulqa'dah 1423H]

MENIMBANG PERNYATAAN BEBAS MEMILIH AGAMA


Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan



Muncul di tengah kita pemikiran yang menyatakan bahwa semua agama sama. Hingga akhirnya, orang pun memiliki hak kebebasan untuk menentukan agamanya, berpindah-pindah keyakinan, bahkan menciptakan agama baru, dan seterusnya. Pernyataan yang juga diusung kaum liberal ini, kemudian dihubungkan pula dengan dalih hak asasi manusia dan kebebasan dalam memeluk suatu agama dan kepercayaan

Bagaimanakah sesungguhnya kebenaran pernyataan ini? Berikut ini kami angkat risalah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan. Kami terjemahkan dari Kitab Al-Bayan Li Akhtha'i Ba'dhil-Kuttab, Cetakan Darubnil-Jauzi (2/66-68). Semoga bermanfaat.

Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Tidak ada nabi setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga haru kiamat.

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…”[Al-Ahzab : 40]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Dan aku merupakan penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku” [HR Tirmidzi]

Syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga merupakan penutup syari’at. Tidak ada syari’at yang menyamainya, dan tidak ada syari’at baru setelahnya hingga hari kiamat.

Allah berfirman.

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” [Ali-Imran : 19]

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” [Ali-Imran : 85]

Islam, artinya menyerahkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mentauhidkan dan tunduk kepadaNya dengan mentaatiNya, dan berlepas diri dari kesyirikan serta pelakunya. Islam dengan makna seperti inilah yang dibawa semua rasul. Jadi, Islam ialah mentauhidkan Allah, mentaati para rasulNya, dan mengamalkan syari’at yang diberlakukan pada zamannya. Aqidah para nabi itu satu (sama), yaitu mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan syariatnya berbeda-beda, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan syariat yang sesuai dengan masanya.

“Untuk tiap-tiap umat di antara kami, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” [Al-Ma’idah : 48]

“Bagi taip-tiap masa ada kitab (yang tertentu). Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan disisiNya-lah terdapat Ummul kitab (Lauh Mahfudz)’[Ar-Ra’d : 38-39]

Apabila suatu syari’at sudah dihapus, maka wajib mengamalkan syari’at baru yang menghapusnya. Tidak boleh mengamalkan syariat yang telah dihapus. Karena mengamalkan yang telah dihapus bukan ibadah, tetapi hanya mengikuti hawa nafsu dan setan. Dan syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan penghapus bagi semua syari’at terdahulu. Karena itu, wajib mengamalkannya dan meninggalkan syari’at lainnya, karena semua sudah terhapus.

Syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini mencakup semua yang bisa memberi kebaikan kepada manusia, di setiap tempat dan segala keadaan.

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-ku, dan telah Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu” [Al-Maidah : 3]

Yang dimaksud dengan kalimat “Islam” dalam ayat ini, ialah dien (agama) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena setelah pengangkatan beliau sebagai Rasul. Istilah Islam digunakan pada syari’at yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada semua manusia.

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya” [Saba’ : 28]

“Katakanlah :”Hain manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” [Al-A’raf : 158]

Oleh karena itu, seseorang yang tetap bertahan dengan agama-agama terdahulu, seperti Yahudi dan Nasrani atau lainya, berarti ia menjadi orang yang ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena tidak berada di atas agama yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diikuti, yaitu agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu: [Al-Maidah : 67]

Setelah itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada para raja di muka bumi untuk mengajanya masuk Islam, mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membebankan atas mereka tanggung jawab ittiba’ jika mereka tetap kufur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengirim para utusan ke pelbagai penjuru dunia.

Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam mengirim Mu’adz bin Jabal ke Yaman, seraya bersabda.

“Engkau akan mendatangi sebagian kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau dakwahkan, ialah syahadat Lailaha Illallah dan Muhammad itu Rasulullah” [Al-Hadits]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya” [At-Taubah : 73]

Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bergegas melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin tentara dan membentuk pasukan untuk berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian para sahabat setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan jihad ini, sehingga berhasil menaklukkan dunia bagian timur dan barat. Dan agama Allah memperoleh kemenangan, meskipun orang-orang musyrik membenci.

Sehingga, berdasarkan uraian di atas, maka perkataan “bebas memilih agama” merupakan perkataan bathil. Perkataan ini akan mengakibatkan terhapusnya syariat jihad fi sabilillah, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi, dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka” [Al-Baqarah : 193]

Juga memiliki konsekwensi, tidak perlu dikirimkan Rasul dan diturunkan Kitab untuk memerintahkan (manusia) beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata. Juga berarti, tidak boleh membunuh orang murtad yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dibunuh, (sebagaimana) dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Orang yang menggantikan agamanya, maka bunuhlah dia” [HR Al-Bukhari]

Yang melontarkan perkataan ini, hanyalah golongan penganut ‘wihdatul-wujud’ . Mereka berpendapat bahwa semua yang disembah ialah Allah Azza wa Jalla Maha Tinggi Allah dari ucapan mereka. Perkataan ini kemudian bertemu dengan perkataan orang-oran musyrik ketika diperintahkan oleh para nabi mereka untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata dan meninggalkan semua sesembahan yang lain, mereka berkata.

“Dan mereka berkata : “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwaa’, Yaghuts, ya’uq dan Nasr” [Nuh : 23]

“Mengapa ia menjadikan ilah-ilah itu ilah yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shad : 5]

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” [Al-Baqarah : 256]

Yang dijadikan pegangan oleh para pengusung pendapat ini tanpa alasan yang haq, maka ayat tersebut tidak seperti yang mereka inginkan.

Al-Iman Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
Allah Azza wa Jalla berfirman : “Maksudnya surat Al-Baqarah ayat 256 yaitu, kalian jangan memaksa seseorang untuk memasuki Islam”

Maksudnya sangatlah jelas, tidak perlu memaksa seseorang masuk Islam. Akan tetapi, orang yang diberi petunjuk Allah Azza wa Jalla, dan dilapangkan dadanya untuk menerimanya, serta hatinya disinari, maka ia akan masuk Islam. Sedangkan orang yang dibutakan mata hatinya, pendengaran dan penglihatannya ditutup oleh Allah Azza wa Jalla, maka tidak ada gunanya memaksanya masuk Islam. Para ulama menyebutkan ayat ini turun pada sekelompok orang Anshar, meskipun hukum ayat ini bersifat umum.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
Sebagian ulama berpendapat, pengertian ayat ini dibawakan kepada para ahli kitab dan orang yang mengikuti agama mereka sebelum terjadi perubahan dan pergantian. Jika mereka sudah membayar jizyah (artinya, orang kafir yang telah membayar jizyah ini, jangan dipaksa masuk Islam, -red). Sementara itu, sebagian ulama lainnya mengatakan, bahwa ayat ini telah dimansukh (dihapus hukumnya dan diganti,-red) dengan ayat yang memerintahkan untuk berperang, dan wajib mendakwahi semua umat manusia agar masuk ke dalam agama Islam yang lurus ini. Jika ada di antara manusia yang tidak mau masuk Islam, tidak mau tunduk kepadanya, dan juga tidak mau membayar jizyah, maka ia diperangi sampai terbunuh. Selesai perkataan Ibnu Katsir rahimahullah

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’diy mengatakan, dalam firman Allah Azza wa Jalla surat Al-Baqarah ayat 256 ini, sebagai penjelasan mengenai kesempurnaan agama ini. Karena kesempurnaan bukti-buktinya, kejelasan ayat-ayatnya, juga karena keberadaan Islam itu sebagai agama (yang sesuai dengan) akal, ilmu, fitrah, hikmah, agama kebaikan dan yang mengadakan perbaikan, agama yang haq dan agama petunjuk. Karena kesempurnaannya ini, juga karena diterima oleh fithrah, maka tidak perlu memaksa manusia masuk Islam. Karena pemaksaan itu ada hanya pada sesuatu yang tidak disenangi hati, bertentangan dengan hakikat dan kebenaran, atau pda sesuatu yang tidak jelas bukti dan tanda-tandanya.

Jika tidak demikian, maka orang yang telah sampai padanya dien ini lalu dia menolaknya, tidak menerimanya, maka itu dikarenakan oleh pembangkangannya. Karena sudah jelas perbedaan antara petunjuk dan kesesatan. Sehingga, tidak ada alasan dan argumen menolak Islam.

Makna ini, tidak bertentangan dengan banyak ayat yang menyerukan kewajiban jihad. Karena Allah Azza wa Jalla mewajibkan jihad, supaya semua dien (agama) itu hanya untuk Allah Azza wa Jalla, juga untuk menghalau kezhaliman para pelakunya. Dan kaum muslimin sepakat, bahwa jihad itu tetap ada bersama dengan pemimpin yang baik dan zhalim. Itu termasuk yang difardhukan secara terus menerus, jihad melalui ucapan ataupun perbuatan.

Jadi jelas, maksud firman Allah surat Al-Baqarah ayat 256, bukan membiarkan manusia tetap berada di atas agama kekufuran, kesyirikan ataupun menyimpang, karena Allah Azza wa Jalla menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” [Adz-Dzariyat : 56]

Baragsiapa yang tidak mau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka orang itu diperangi, sehingga semua agama (ketaatan, -red) itu hanya untuk Allah Azza wa Jalla [1]

Demikianlah, kita memohon kepada Allah agar Dia menujukkan kepada kita kebenaran itu sebagai kebenaran, dan memberikan kepada kita kekuatan untuk mengikutinya, serta menujukkan kepada kita kebathilan itu sebagai sebuah kebathilan dan memberikan kekuatan untuk menjauhinya

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_________
Footnotes
[1]. Dan hal ini tentu dengan memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Seperti harus adanya kemampuan dan telah sampainya dakwah kepada mereka. Wallahu a’lam. (-red)

APAKAH NABI KHIDIR MASIH HIDUP ?


Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah Nabi Khidir (masih hidup) sebagai penjaga di sungai-sungai dan lembah-lembah ; dan apakah ia mampu menolong orang-orang yang tersesat jalan jika memanggilnya ?

Jawaban.
Yang benar menurut para ulama adalah bahwa Nabi Khidir telah wafat sebelum Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana tersebut dalam firmanNya Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal ?". [Al-Anbiya : 34]

Dan diperkirakan Nabi Khidir masih hidup sampai bertemu dengan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun sesudah itu, maka ada hadits yang menunjukkan bahwa dia meninggal setelah Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dengan jarak waktu yang telah ditentukan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang hal ini dengan bersabda.

"Artinya : Tidaklah kalian melihat pada malam kalian ini, bahwa sesungguhnya siapa yang umurnya (berkepala) seratus tahun tidak (tersisa) pada hari ini di atas permukaan bumi seorang pun". [1]

Atas dasar ini, maka keadaan Nabi Khidir adalah sebagai orang mati yang tidak dapat mendengar panggilan siapa yang memanggilnya, dan tidak mampu menjawab siapa yang menyerunya, dan tidak mampu menunjukkan jalan kepada siapa yang tersesat jalan ketika meminta petunjuknya.

Adapun perkiraan bahwa ia masih hidup sampai saat ini, maka ini adalah masalah ghaib. Keadaannya seperti masalah-masalah ghaib yang lainnya ; tidak boleh kita berdo'a kepadanya dan meminta kebaikan kepadanya dalam keadaan susah maupun senang.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah Fatwa I/170 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 08/I/ 1424H.]
_________
Foote Note
[1]. Bukhari I/37, 141, 149. Muslim dengan Syarah Nawawi XVI/89, Abu Dawud IV/516, Tirmidzi IV/520

TAWASUL DENGAN PERANTARA PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHALIH



Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta




Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkan seorang muslim bertawasul kepada Allah dengan (perantara) para nabi dan orang-orang shalih ? Saya telah mendengar pendapat sebagian ulama bahwa bertawasul dengan (perantaraan) para wali tidak apa-apa karena do'a (ketika) bertawassul itu sebenarnya ditujukkan kepada Allah. Akan tetapi, saya mendengar ulama yang lain justru berpendapat sebaliknya. Apa sesungguhnya hukum syariat dalam permasalahan ini ?

Jawaban
Wali Allah adalah siapa saja yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Taâala dan bertaqwa kepadaNya dengan mengerjakan segala yang diperintahkan oleh Nya Subhanahu wa Ta'ala dan meninggalkan segala yang dilarangNya. Pemimpin mereka adalah para nabi dan rasul 'alaihimus salam. Allah berfirman.

"Artinya : Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa". [Yunus : 62-63]

Tawassul kepada Allah dengan (perantaraan) para waliNya ada beberapa macam.

Pertama.
Seseorang memohon kepada wali yang masih hidup agar mendoakannya supaya mendapatkan kelapangan rezeki, kesembuhan dari penyakit, hidayah dan taufiq, atau (permintaan-permintaan) lainnya. Tawassul yang seperti ini dibolehkan. Termasuk dalam tawassul ini adalah permintaan sebagian sahabat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar beristsiqa (meminta hujan) ketika hujan lama tidak turun kepada mereka. Akhirnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menurunkan hujan, dan Allah mengabulkan doa beliau itu dengan menurunkan hujan kepada mereka.

Begitu pula, ketika para sahabat Radhiyallahu 'anhum beristisqa dengan perantaraan Abbas Radhiyallahu 'anhu pada masa kekhalifahan Umar Radhiyallahu 'anhu. Mereka meminta kepadanya agar berdoa kepada Allah supaya menurunkan hujan. Abbas pun lalu berdoa kepada Allah dan diamini oleh para sahabat Radhiyallahu 'anhum yang lain. Dan kisah-kisah lainnya yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelahnya berupa permintaan seorang muslim kepada saudaranya sesame muslim agar berdoa kepada Allah untuknya supaya mendatangkan manfaat atau menghilangkan bahaya.

Kedua.
Seseorang menyeru Allah bertawassul kepadaNya dengan (perantaraan) rasa cinta dan ketaatannya kepada nabiNya, dan dengan rasa cintanya kepada para wali Allah dengan berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadaMu agar Engkau memberiku ini (menyebutkan hajatnya)'. Tawassul yang seperti ini boleh karena merupakan tawassul dari seorang hamba kepada rabbnya dengan (perantaraan) amal-amal shalihnya. Termasuk tawassul jenis ini adalah kisah yang shahih tentang tawassul tiga orang, yang terjebak dalam sebuah goa, dengan amal-amal shalih mereka. [Hadits Riwayat Imam Ahmad II/116. Bukhari III/51,69. IV/147. VII/69. dan Muslim dengan Syarah Nawawi XVII/55]

Ketiga.
Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata -misalnya- 'Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain'. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.

Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu 'anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu 'anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu 'anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.

Keempat.
Seorang hamba meminta hajatnya kepada Allah dengan bersumpah (atas nama) wali atau nabiNya atau dengan hak nabi atau wali dengan mengatakan, 'Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ini (menyebutkan hajatnya) dengan (perantaraan) waliMu si-Fulan atau dengan hak nabiMu Fulan', maka yang seperti ini tidak boleh.

Sesungguhnya bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk adalah terlarang, dan yang demikian terhadap Allah Sang Khaliq adalah lebih keras lagi larangannya. Tidak ada hak bagi makhluk terhadap Sang Khaliq (pencipta) hanya semata-mata karena ketaatannya kepadaNya Subahanhu wa Ta'ala sehingga dengan itu dia boleh bersumpah dengan para nabi dan wali kepada Allah atau ber-tawassul dengan mereka. Inilah yang ditampakkan oleh dalil-dalil, dan dengannya aqidah Islamiyah terjaga dan pintu-pintu kesyirikan tertutup.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa no. 1328 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H]