Pernikahan Merupakan Petunjuk Para Nabi dan Rasul ‘alaihum salam.
Barangsiapa yang membencinya, sungguh dia telah menyelisihi sunnah dan menentang petunjuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
أَمَا وَاللّهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلّهِ، وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.
"Demi Allah!! Sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala di antara kalian. Tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur, aku pun menikahi wanita-wanita. Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku." (Muttafaq ‘alaih).
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ.
"Yang paling aku sukai dari dunia kalian adalah wanita, minyak wangi (parfum), dan shalat sebagai penyejuk mata hatiku." (HR. an-Nasa`i, dan Ahmad, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Pernikahan sebagai realisasi dari memenuhi panggilan Allah Subhaanahu wa ta'ala.
Sebagaimana firmanNya,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 32)
Pernikahan adalah panggilan fitrah
Barangsiapa yang meninggalkannya dan mencari selainnya, sungguh ia telah menyelisihi fitrah tersebut. Dan barang-siapa yang menyelisihinya, niscaya ia berada di jurang kehancuran.
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
"(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah." (Ar-Rum: 30)
Pernikahan merupakan salah satu nikmat Allah Subhaanahu wa ta'ala yang paling agung bagi hamba-hambaNya, jalan menggapai kasih sayang, langkah menuju bahagia, tanda kemapanan dan sarana untuk meraih anugerah.
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Ar-Rum: 21)
Pernikahan adalah jalan syar’i untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan syahwat secara halal.
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (Al-Mu’minun: 5-7)
Pernikahan sebagai perisai para pemuda dan pemudi dari fitnah dan penyimpangan, kefasikan dan kemaksiatan.
Oleh karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kepada para pemuda untuk segera menikah sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian ada yang mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Sungguh ia (pernikahan) dapat lebih menahan pandangan dan dapat lebih memelihara kemaluan. Dan barang-siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Sungguh ia adalah peredam baginya." (Muttafaq ‘alaih)
Pernikahan jalan mudah dan telah dimudahkan (oleh Allah Subhaanahu wa ta'ala) untuk meraih pahala dari Allah Subhaanahu wa ta'ala.
Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepada kita bahwa sebaik-baik infak adalah infak yang diberikan kepada istri dan keluarga.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِيْ سَبِيْلِ اللّهِ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِيْ رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَفْضَلُهُمْ الدِّيْنَارُ الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكُ.
"Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dan satu dinar yang kamu infakkan untuk membebaskan budak, dan satu dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan satu dinar yang kamu infakkan untuk istrimu, maka yang paling utama adalah satu dinar yang kamu infakkan untuk istrimu." (HR. Muslim).
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pula kepada Sa’ad bin Abi Waqqas radhiyallahu ‘anhu,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغشيْ بِهَا وَجْهَ اللّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِيْ امْرَأَتِكَ.
"Sungguh tidaklah kamu menginfakkan suatu infak semata untuk mencari wajah Allah, melainkan kamu mendapatkan pahala padanya. Bahkan apa yang kamu letakkan pada mulut istrimu." (Muttafaq ‘alaih(
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا، فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ.
"Jika seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya semata-mata mengharapkan wajah Allah, maka nafkah tersebut adalah sedekah baginya." (Muttafaq ‘alaih.(
Dan yang lebih agung dari itu semua adalah pahala yang diberikan kepada suami dan istri tatkala melakukan jima’ (bersetubuh) dan hubungan intim.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلُ اللّهِ! أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالُ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
"Dan dalam persetubuhan kalian terdapat sedekah" Mereka (para sahabat) bertanya, "Ya Rasulullah! Salah seorang di antara kami menyalurkan syahwatnya (kepada istrinya). Apakah ia mendapatkan pahala padanya? Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Bagaimana menurutmu, seandainya seseorang menyalurkan syahwatnya pada suatu yang haram, apakah ia berdosa? Maka demikian pula jika ia menyalurkannya pada suatu yang halal, ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Pernikahan yang sukses adalah yang dibangun di atas dasar-dasar syar’i yang benar.
Di antara dasar-dasar tersebut yang paling agung adalah keshalihan pasangan suami istri.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang Allah SWT menghendaki kebaikan (Surga) baginya, niscaya ia dibuat pandai dalam ilmu agama." (HR. Al-Bukhari dari Muawiyah)
google search
Sabtu, November 15, 2008
Menuju Rumah Tangga Harmonis 7
Menuju Rumah Tangga Harmonis 6
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مِنْ تَرْضَوْنَ دِيْنُهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
"Jika datang kepadamu seorang lelaki yang kamu sukai (ridhai) agama dan akhlaknya, nikahkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini." (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Seseorang bertanya kepada al-Hasan rahimahullah, "Kepada siapa selayaknya aku menikahkan putriku?" Ia menjawab, "Kepada lelaki yang bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala. Sesungguhnya jika ia mencintai putrimu, ia tentu akan memuliakannya. Dan jika ia membencinya, niscaya ia tidak akan berbuat aniaya terhadapnya." (Lihat, Mukhtashar Minhajul Qashidin, oleh Ibnu Qudamah, 2/11, pent)
Suami yang memiliki agama, sudah barang tentu tidak akan berbuat aniaya terhadap istrinya saat ia marah, tidak mendiamkannya tanpa sebab, tidak ber-sikap buruk ketika mempergaulinya, dan juga tidak menjadi fitnah bagi istri/keluarganya dengan membawa sesuatu yang mungkar (tidak baik), atau alat-alat yang melalaikan (musik dan semisalnya, pent) ke dalam rumah. Akan tetapi ia akan berbuat dan bersikap seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ.
"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap keluargaku". (HR. Ibnu Majah).
Menuju Rumah Tangga Harmonis 5
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
"Wanita dinikahi karena empat hal, yakni: Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka raihlah keberuntungan dengan memilih wanita karena agamanya, jika tidak, maka merugilah" (HR. Muslim).
Seorang istri yang memiliki agama, ia senantiasa patuh kepada suaminya dalam segala hal selain maksiat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala, menjaga dirinya dan harta suaminya, tatkala sang suami tak ada di sisinya. Ia tidak meninggalkan dan mengabaikan hubungan suami-istri, dan tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan suaminya, ia tidak berpuasa sunnah sedangkan suami sedang bersamanya kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak mengizinkan siapa pun yang tidak disukai suaminya masuk ke dalam rumahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَصُمِ امْرَأَةٌ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنْ فِيْ بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.
"Janganlah seorang istri berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya. Dan jamganlah ia memperkenankan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sedangkan ia bersamanya kecuali dengan izinnya." (Muttafaq ‘alaih)Menuju Rumah Tangga Harmonis 4
- Memiliki agama.
- Berperangai baik.
- Cantik.
- Maharnya murah.
- Gadis perawan.
- Memiliki banyak keturunan (berpotensi punya banyak anak).
- Memiliki garis keturunan yang shalih.
Pernikahan merupakan kekuatan (power) umat, membentuk generasi-generasi pemuda baru (kader umat) dan dapat menggentarkan musuh-musuh Islam.
Pernikahan adalah sarana untuk meningkatkan kwantitas umat dan memakmurkan bumi Allah Subhaanahu wa ta'ala. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat menganjurkan untuk menikahi wanita-wanita yang memiliki banyak keturunan (al-walud), sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
"Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat." (HR. Abu Daud, an-Nasa`i dan Ahmad).
Pernikahan sebagai sarana perkenalan dan pertemuan di antara beberapa keluarga.
Sehingga terjalinlah kasih sayang dan persaudaraan di antara kaum muslimin. Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (Al-Hujurat: 13)
Sejarah telah membuktikan, bahwa banyak suku-suku dan bangsa-bangsa yang dahulu tidak pernah akur, saling berseteru satu dengan yang lainnya, bahkan seakan menjadi permusuhan yang abadi dan peperangan yang tak ada akhir-nya, maka tatkala terjadi pernikahan silang di antara suku-suku dan bangsa-bangsa yang berseteru tersebut, hilanglah permusuhan dan padamlah api kemarahan, berganti kasih sayang dan persaudaraan serta rahmat dan saling tolong-menolong di antara mereka.
Menuju Rumah Tangga Harmonis 3
Hendaklah seorang suami senantiasa bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala dalam mempergauli dan memperlakukan istrinya. Karena ia adalah amanah yang akan dipertanyakan oleh Allah Subhaanahu wa ta'ala pada hari Kiamat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Perlakukanlah wanita-wanita itu dengan baik". (Muttafaq ‘alaih).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang berbuat zhalim terhadap wanita. Sebagaimana beliau pernah berdoa,
"Ya Allah sesungguhnya aku akan menjadi penghalang (orang yang menganiaya) hak dua golongan yang lemah, yaitu; anak yatim dan wanita." (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).
*
Hendaklah seorang suami memiliki perangai dan tabiat yang mulia. Janganlah ia mencaci istrinya, menjelek-jelekkannya, dan memdiamkannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Janganlah seorang mu’min membenci seorang mu’ninah, jika ia tidak menyukai suatu perangainya, maka ia akan menyukai perangai yang lain dari dirinya." (HR. Muslim).
*
Hendaklah seorang suami banyak bersabar dan baik dalam bermuamalah dengan istrinya. Maka sebaik-baik kalian adalah yang menjaga persahabatan dan kasih sayang!
*
Hendaklah seorang suami memiliki kecemburuan terhadap istrinya, tetapi tidak berlebihan, sehingga berburuk sangka kepadanya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Apakah kalian merasa kagum dengan rasa cemburunya Sa’ad? Sungguh aku lebih cemburu darinya, dan Allah lebih cemburu dariku." (HR. Muslim).
*
Hendaklah seorang suami bijaksana dalam menyikapi kesalahan dan kekeliruan. Karena tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi indah, dan tidaklah kelembutan itu hilang dari sesuatu, melainkan ia akan memperburuknya.
*
Hendaklah seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya dengan ma’ruf (layak) sebagaimana Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal." (Al-Isra’: 29) [Maksudnya: Tidak kurang dan tidak berlebihan, pent.]
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya, “Apa hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami? Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Kamu memberi makan kepadanya, jika kamu makan. Dan kamu memberi pakaian untuknya, jika kamu memakai pakaian. Dan janganlah kamu memukul wajah, menjelek-jelekkannya, dan jangan pula kamu mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR. Ahmad dan Abu Daud(.
*
Hendaklah seorang suami mempelajari fiqih kewanitaan sehingga ia mengetahui cara menggauli istrinya saat haidh dan nifas, dan hendaklah ia mengajarkan kepada istrinya tentang masalah tersebut, jika ia belum mengetahuinya.
*
Hendaklah seorang suami mengerti, bahwasannya tidak boleh baginya melakukan jima’ (bersetubuh) dengan istrinya waktu haidh, dan tidak pula pada duburnya. Dan dibolehkan baginya untuk bermesra-mesraan dengannya waktu haidh, kecuali melakukan jima’ (bersetubuh), karena hal tersebut diharamkan.
*
Di antara etika melakukan jima’: Memulai dengan basmalah (membaca bismillah dan berdoa), bersenda gurau, berpelukan dan mencium sebelum melakukannya. Karena hal itu lebih dapat memberikan kepuasan bagi suami dan istri. Dan jika seorang suami telah selesai menunaikan hajatnya, maka hendaklah ia tidak tergesa-gesa (menyudahinya), sampai sang istri mendapatkan haknya. Dan barangsiapa yang ingin mengulanginya (bersetubuh), maka hendaklah ia membasuh kemaluannya, lalu berwudhu.
*
Hendaklah seorang suami menjauhkan diri dari menyebarluaskan rahasia-rahasia hubungan suami-istri. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah Subhaanahu wa ta'ala pada hari Kiamat adalah seorang suami yang menggauli istrinya, dan istrinya menggaulinya, kemudian ia sebarkan rahasia istrinya." (HR. Muslim).
Suatu ketika dikatakan kepada sebagian orang-orang shalih yang ingin menceraikan istrinya, "Apa yang membuatmu ragu kepada istrimu?" Lalu ia menjawab, "Orang yang berakal tak akan membuka rahasia." Maka tatkala ia telah menceraikannya, ia pun kembali ditanya, "Mengapa kamu menceraikannya?" Lalu ia pun menjawab, "Apa urusanku dengan istri orang lain?"
Menuju Rumah Tangga Harmonis 2
Hak seorang suami atas seorang istri merupakan seagung-agungnya hak setelah hak Allah Subhaanahu wa ta'ala dan RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dalam hal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَوْ جَازَ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.
"Kalau aku boleh menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya." (HR. at-Tirmidzi, dan ia berkata, "Hasan Shahih").
Hendaklah seorang istri merasa cukup dan ridha dengan pemberian yang sedikit dari sang suami. Sungguh para wanita Salaf, apabila suaminya hendak berangkat dari rumahnya, ia berkata ke-padanya, "Jauhkanlah (wahai suamiku) mencari nafkah yang haram. Sesungguhnya kami mampu bersabar menahan lapar, akan tetapi kami tidak mampu bersabar menahan panasnya api Neraka!"
Hendaklah seorang istri menjauhkan diri dari berbuat durhaka kepada suaminya, meninggikan suara ketika berbicara kepadanya, dan selalu mengeluhkan tentang suaminya kepada keluarganya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita,
أَيْنَ أَنْتِ مِنْ زَوْجِكِ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.
"Bagaimana sikapmu terhadap suamimu?! Sesungguhnya ia adalah surga dan nerakamu!" (HR. an-Nasa`i dan Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Hendaklah seorang istri tidak meminta kepada suaminya seorang pembantu yang masih muda, karena hal itu dapat menjadi sebab sang suami menceraikannya.
Hendaklah seorang istri mengetahui bahwa hak suami harus lebih diutamakan dari semua hak kerabat/keluarganya. Jika mendapatkan hak-hak yang saling bertabrakan, maka ia harus tetap mengutamakan hak suami, dan hendaklah ia mengabaikan yang lainnya.
Hendaklah seorang istri menjaga harta suaminya, tidak menggunakannya tanpa sepengetahuannya. Jika ia bersedekah dari hartanya dengan izinnya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala suaminya. Jika ia bersedekah tanpa ridhanya, maka suaminya mendapatkan pahala, sedangkan ia mendapatkan dosa.
Hendaklah seorang istri menghindar dari pergaulan dengan para tetangga yang tidak baik, teman-teman yang buruk perangainya, yang dapat mempengaruhinya sehingga ia bersikap buruk terhadap suaminya, dan dapat menjadi sebab terjadinya perselihan antara ia dengannya, serta dapat merendahkan martabat dan harga diri suami di hadapannya.
Hendaklah seorang istri bersikap sabar atas perlakuan suaminya yang kurang baik. Hendaklah ia bijaksana dalam menyikapinya tatkala sedang emosi, niscaya suaminya akan memujinya pada waktu ia senang. Dan hendaklah ia juga mengetahui, bahwa problematika dalam rumah tangga tidak akan menjadi besar kecuali jika hal itu disikapi dengan keras kepala dan kesombongan. Maka janganlah ia menghancurkan rumah tangganya dengan sikap keras kepala dan kesombongan.
Hendaklah seorang istri memenuhi panggilan suaminya dalam situasi dan kondisi apa pun. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ دَعَا امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ عَلَيْهِ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.
"Barangsiapa mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia enggan, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq ‘alaih)
Hendaklah seorang istri tidak menyebutkan atau menceritakan ‘sifat’/keistimewaan wanita lain kepada suaminya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal tersebut. Sebagaimana sabda beliau,
لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةَ فَتَصُفُّهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا.
"Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia menceritakan wanita tersebut kepada suaminya, seakan-akan suaminya melihatnya (wanita tersebut)." (Muttafaq ‘alaih).
Hendaklah seorang istri mampu menjadi pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, dengan menyuruh mereka berbuat baik, dan melarang mereka dari perbuatan mungkar (tidak baik). Serta tidak meridhai jika ada sesuatu yang mungkar di rumahnya. Dan hendaklah ia mengerti bahwasanya tidak ada ketaatan kepada satu makhluk pun dalam maksiat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala.
Menuju Rumah Tangga Harmonis
Fatwa: Hukum menikah dengan pria yang meninggalkan shalat.
Tanya : "Salah seorang dari kera-batku datang untuk melamar putriku. Dan ia lebih mampu/kaya dariku. Sayangnya ia pecandu minuman keras, bergaul dengan orang-orang yang tidak baik, jarang shalat atau boleh jadi ia tidak shalat. Ia juga hobi menonton TV, Video, dan bermain musik. Aku jadi khawatir dan keberatan kalau ia menikah dengan putriku. Mohon dijelaskan tentang hukum Islam dalam perkara ini?"
Jawab : "Jika benar kondisi orang yang melamar putrimu seperti yang telah disebutkan, maka kamu tidak boleh menikahkan putrimu dengannya. karena putrimu adalah amanah bagimu. Dan yang wajib bagimu adalah memilihkan suami yang memiliki agama dan akhlak yang baik untuk putrimu. Sedangkan lelaki yang tidak shalat, tidak boleh menikah dengan seorang Muslimah yang shalat. Karena ia tidak layak (sebanding) dengannya (Muslimah yang shalat). Dan karena meninggalkan shalat hukumnya kufur akbar (mengeluarkan pelakunya dari Islam), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
"Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim dalam shahihnya).
Dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan, dengan sanad yang shahih).
Dan banyak lagi dalil-dalil yang lain, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menunjukkan atas kufurnya orang yang meninggalkan shalat walaupun ia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para ulama. Adapun jika mengingkari kewajiban shalat Fardhu atau melecehkan akan wajibnya shalat, maka ia telah berbuat kufur akbar menurut ijma’ kaum Muslimin.
Adapun seorang pemabuk (minuman keras) dan masih mengerjakan shalat, maka ia tidak dianggap kafir dengan perbuatannya tersebut, selama ia tidak menghalalkan perbuatannya. Akan tetapi ia berbuat dosa besar dan kefasikan. Maka yang benar lagi tepat bagimu adalah tidak menikahkan putrimu dengannya, karena ia dapat menyeret istri dan anak-anaknya ke dalam perbuatan dosa besar.
Kami memohon kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala agar senantiasa memperbaiki keadaan kaum Muslimin, dan menunjukkan mereka ke jalan yang lurus, serta melindungi kami dan mereka semua dari menuruti hawa nafsu dan ajakan syetan. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia." (Syaikh ِAbdul Aziz bin Abdillah bin Baz)
Fatwa: Seputar kemungkaran dalam resepsi pernikahan.
Tanya : "Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shahih al-Utsaimin":
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
"Fadhilatusy Syaikh, bahwasannya akhir-akhir ini dan menjelang datangnya liburan musim panas, banyak sekali didapati kekeliruan-kekeliruan dalam resepsi-resepsi pernikahan, baik yang diadakan di rumah-rumah, apalagi yang diadakan di gedung pertemuan. Seperti suara sound system yang terlalu keras (bising), lagu-lagu yang dilantunkan oleh biduawanita-biduawanita, merekam acara tersebut ke dalam video (dengan menggunakan handycame, pent.) dan yang lebih memalukan lagi sang penganten pria mencium sang pengantin wanita di depan para wanita. Kemana rasa malu dan takutnya kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala? Dan tatkala dinasehati oleh orang-orang yang memiliki ghirah (semangat agama yang tinggi), mereka menolaknya sambil mengatakan, "Syaikh fulan memfatwakan bolehnya bermain gendang." Maka kalau seandainya hal tersebut benar, bukankah menabuh gendang itu ada ketentuan-ketentuan yang dapat dijelaskan kepada manusia, agar orang-orang yang tidak mengerti (yang menuruti hawa nafsunya) dalam hal ini dapat mengetahuinya?”.Kami mohon kepada Fadhitusy Syaikh untuk menjelaskan yang hak kepada kaum Muslimin. Dan semoga Allah Subhaanahu wa ta'ala memberikan pahala kepada anda dan memberikan manfaat dengan ilmu anda, serta memberikan taufiqNya kepada anda.
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh."
Jawab : "Bismillahirrahmanirrahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh."
"Yang hak (benar) dalam hukum ‘ad-duff’ pada pesta pernikahan adalah boleh atau sunnah, jika maksudnya untuk mengumumkan pernikahan, tetapi dengan beberapa syarat berikut ini:
1. Bahwa ‘ad-duff’ yang dimaksud adalah apa yang dikenal oleh manusia dengan ‘ath-thar’ (rebana), yaitu yang tertutup satu sisinya, karena yang tertutup dua sisinya disebut dengan ‘ath-thabl’ (gendang) dan ia tidak boleh, karena ia termasuk salah satu jenis alat musik. Sedangkan semua alat musik adalah haram, kecuali ada dalil yang membolehkannya. Seperti ‘ad-duff’ (rebana) pada pesta pernikahan.
2. Tidak boleh disertai dengan sesuatu yang haram seperti lagu yang merusak dan membangkitkan syahwat. Karena hal ini tidak dibolehkan, baik disertai dengan rebana maupun tidak, baik pada pesta pernikahan maupun tidak.
3. Tidak menimbulkan fitnah seperti menampakkan suara-suara yang merdu kepada para lelaki. Jika ternyata dengan hal itu menimbulkan fitnah, maka ia tidak boleh.
4. Tidak mengganggu siapa pun. Jika keberadaannya mengganggu, maka tidak boleh. Seperti memperdengarkan suara-suara yang bising dan tak lepas dari fitnah. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang-orang yang shalat, sebagian mereka mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lainnya. Karena hal tersebut akan mengganggu dan menyakiti. Maka bagaimana pula dengan suara ‘ad-duff’ (rebana) dan lagu!Adapun mendokumentasikan acara dengan kamera atau handycame, maka tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal akan keburukannya. Dan tidak pula seorang yang berakal, apalagi ia seorang mu’min ridha melihat foto-foto mahram-mahramnya, seperti ibu-ibunya, anak-anak perempuannya, saudara-saudara perempuannya, istri-istrinya dan yang lainnya (yang masih mahram dengannya) seperti barang dagangan yang diobral kepada setiap orang, atau seperti mainan yang ditonton dan dinikmati oleh setiap orang yang fasik.
Dan lebih buruk dari itu adalah memotret/mendokumentasikan acara pesta pernikahan dengan video, yang dapat mengabadikan acara tersebut tampak nyata, hidup dengan gambar dan suara. Dan ini adalah perkara yang mungkar yang diingkari oleh setiap orang yang punya akal sehat dan agama yang lurus. Dan tidaklah seseorang akan berkhayal untuk menghalalkannya, selama ia masih punya rasa malu dan iman.
Adapun masalah tari-tarian (joget) yang diperbuat oleh para wanita adalah termasuk perbuatan buruk. Kami tidak memfatwakan kebolehannya, karena banyaknya kasus-kasus yang sampai kepada kami, yang menimpa para wanita tersebut dengan hal itu. sedangkan jika penari tersebut dari kaum lelaki, maka hal tersebut lebih buruk lagi. Karena termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai wanita). Adapun jika tari-tarian (joget) itu dilakukan bercampur baur antara kaum lelaki dan wanita sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang kurang sehat akalnya, maka hal tersebut sangat buruk sekali, karena terjadinya ikhtilath (percampurbauran) dan fitnah yang besar, apalagi acara tersebut adalah acara resepsi pernikahan.
Adapun sesuatu yang ditanyakan oleh penanya, tentang mempelai pria yang hadir di tengah perkumpulan wanita dan mencium mempelai wanita di depan mereka, maka sungguh sangat mengherankan dan disayangkan hal ini bisa terjadi pada pria tersebut yang telah dikaruniai Allah Subhaanahu wa ta'ala dengan nikmat pernikahan. Padahal perbuatan tersebut adalah sebuah kemungkaran baik secara syar’i, akal, dan moral. Dan bagaimana dia sampai membolehkan dirinya untuk melakukan perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat di depan para wanita pada pesta pernikahan yang berbahagia ini? Lalu bagaimana keluarga mempelai wanita membiarkan mempelai pria dari perbuatan tersebut? Apakah mereka tidak khawatir jika ia melihat seorang wanita yang lebih cantik dari istrinya di perkumpulan para wanita tersebut, sehingga jatuhlah harga diri sang istri di matanya (sang suami), dan terbesit di kepalanya tentang hal-hal yang bukan-bukan, lalu terjadilah hubungan yang kurang harmonis antara keduanya.
Dan akhir dari jawaban ini, aku ingin memberikan nasihat kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang buruk ini. Dan aku berdoa agar mereka senantiasa bersyukur kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala atas nikmat pernikahan dan semua nikmat yang Dia berikan, dan mengikuti jalan para as-Salafush Shalih, serta merasa cukup dengan sunnah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum-kaum sesat dan menyesatkan sebelum mereka dan juga tersesat dari jalan yang benar.
Aku memohon kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala agar memberikan taufiqNya kepadaku dan saudara-saudaraku kaum Muslimin untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Serta menolong kita untuk selalu berdzikir, bersyukur, dan memperbagus ibadah kepadaNya. Sesungguhnya Dia Maha Dekat dan Maha Mengijabah. Dan semoga Allah Subhaanahu wa ta'ala memberikan shalawat-Nya kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, para keluarga, dan para sahabatnya semuanya." (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Fatwa: Duduknya dua mempelai (pasangan penganten) di antara para wanita adalah suatu ke-mungkaran.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, "Di antara perkara-perkara mungkar yang banyak dilakukan oleh manusia di jaman ini adalah meletakkan kursi pelaminan di antara para wanita, yang akan diduduki oleh sang mempelai pria di tengah para wanita yang berhias atau berdandan. Dan kemungkinan hadir bersamanya kerabat-kerabatnya dan kerabat-kerabat dari pihak istrinya yang lelaki. Seseorang yang masih memiliki fitrah yang sehat dan ghirah agama yang kuat pasti mengetahui bahwa dalam perbuatan tersebut terdapat kerusakan yang besar, memungkinkan para lelaki asing memandang para wanita pengundang fitnah dan berhias diri, dan akibat-akibat lain yang membahayakan dan merusak.
Maka yang wajib dilakukan adalah mencegah dan menghentikan perbuatan tersebut, sebagai bentuk pencegahan dari sebab-sebab fitnah, dan bentuk penjagaan terhadap kaum wanita dari sesuatu yang menyalahi syariat yang suci ini. Dan aku menasehati seluruh saudara-saudaraku kaum Muslimin agar bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala dan komitmen terhadap syariatNya dalam segala hal. Dan menjauhkan diri dari semua yang diharamkan Allah Subhaanahu wa ta'ala atas mereka, serta menjauhi sebab-sebab kerusakan dan kejahatan yang terdapat dalam resepsi pernikahan dan yang lainnya, semata-semata mencari ridha Allah Subhaanahu wa ta'ala, dan ingin menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan adzabNya". (Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz).
Fatwa: Tidak bolehnya arak-arakan pengantin pria dan wanita
Tanya : "Bolehkah arak-arakan pengantin pria dan wanita di tengah-tengah para wanita di dalam pesta pernikahan?"
Jawab : "Hukum perbuatan tersebut adalah tidak boleh. Karena ini pertanda telah hilangnya rasa malu, dan taklid (ikut-ikutan) kepada orang-orang yang rusak dan buruk. Bahkan perkara ini adalah perkara yang sudah jelas. Dan karena pengantin wanita malu terlihat di depan orang banyak, maka bagaimana di arak di depan orang-orang yang hadir?" (Syaikh Ibnu Jibrin ).