Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
"Wanita dinikahi karena empat hal, yakni: Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka raihlah keberuntungan dengan memilih wanita karena agamanya, jika tidak, maka merugilah" (HR. Muslim).
Seorang istri yang memiliki agama, ia senantiasa patuh kepada suaminya dalam segala hal selain maksiat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala, menjaga dirinya dan harta suaminya, tatkala sang suami tak ada di sisinya. Ia tidak meninggalkan dan mengabaikan hubungan suami-istri, dan tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan suaminya, ia tidak berpuasa sunnah sedangkan suami sedang bersamanya kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak mengizinkan siapa pun yang tidak disukai suaminya masuk ke dalam rumahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَصُمِ امْرَأَةٌ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنْ فِيْ بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.
"Janganlah seorang istri berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya. Dan jamganlah ia memperkenankan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sedangkan ia bersamanya kecuali dengan izinnya." (Muttafaq ‘alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MUDAH-MUDAHAN SEMUANYA BERMANFAAT...