Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang Allah SWT menghendaki kebaikan (Surga) baginya, niscaya ia dibuat pandai dalam ilmu agama." (HR. Al-Bukhari dari Muawiyah)

google search

Sabtu, November 15, 2008

Menuju Rumah Tangga Harmonis

oleh : Departemen Ilmiah Darul Wathan


  • Fatwa: Hukum menikah dengan pria yang meninggalkan shalat.

    Tanya : "Salah seorang dari kera-batku datang untuk melamar putriku. Dan ia lebih mampu/kaya dariku. Sayangnya ia pecandu minuman keras, bergaul dengan orang-orang yang tidak baik, jarang shalat atau boleh jadi ia tidak shalat. Ia juga hobi menonton TV, Video, dan bermain musik. Aku jadi khawatir dan keberatan kalau ia menikah dengan putriku. Mohon dijelaskan tentang hukum Islam dalam perkara ini?"

    Jawab : "Jika benar kondisi orang yang melamar putrimu seperti yang telah disebutkan, maka kamu tidak boleh menikahkan putrimu dengannya. karena putrimu adalah amanah bagimu. Dan yang wajib bagimu adalah memilihkan suami yang memiliki agama dan akhlak yang baik untuk putrimu. Sedangkan lelaki yang tidak shalat, tidak boleh menikah dengan seorang Muslimah yang shalat. Karena ia tidak layak (sebanding) dengannya (Muslimah yang shalat). Dan karena meninggalkan shalat hukumnya kufur akbar (mengeluarkan pelakunya dari Islam), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

    بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

    "Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim dalam shahihnya).

    Dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,

    اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

    "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan, dengan sanad yang shahih).

    Dan banyak lagi dalil-dalil yang lain, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menunjukkan atas kufurnya orang yang meninggalkan shalat walaupun ia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para ulama. Adapun jika mengingkari kewajiban shalat Fardhu atau melecehkan akan wajibnya shalat, maka ia telah berbuat kufur akbar menurut ijma’ kaum Muslimin.

    Adapun seorang pemabuk (minuman keras) dan masih mengerjakan shalat, maka ia tidak dianggap kafir dengan perbuatannya tersebut, selama ia tidak menghalalkan perbuatannya. Akan tetapi ia berbuat dosa besar dan kefasikan. Maka yang benar lagi tepat bagimu adalah tidak menikahkan putrimu dengannya, karena ia dapat menyeret istri dan anak-anaknya ke dalam perbuatan dosa besar.

    Kami memohon kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala agar senantiasa memperbaiki keadaan kaum Muslimin, dan menunjukkan mereka ke jalan yang lurus, serta melindungi kami dan mereka semua dari menuruti hawa nafsu dan ajakan syetan. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia." (Syaikh ِAbdul Aziz bin Abdillah bin Baz)

  • Fatwa: Seputar kemungkaran dalam resepsi pernikahan.

    Tanya : "Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shahih al-Utsaimin":
    Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
    "Fadhilatusy Syaikh, bahwasannya akhir-akhir ini dan menjelang datangnya liburan musim panas, banyak sekali didapati kekeliruan-kekeliruan dalam resepsi-resepsi pernikahan, baik yang diadakan di rumah-rumah, apalagi yang diadakan di gedung pertemuan. Seperti suara sound system yang terlalu keras (bising), lagu-lagu yang dilantunkan oleh biduawanita-biduawanita, merekam acara tersebut ke dalam video (dengan menggunakan handycame, pent.) dan yang lebih memalukan lagi sang penganten pria mencium sang pengantin wanita di depan para wanita. Kemana rasa malu dan takutnya kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala? Dan tatkala dinasehati oleh orang-orang yang memiliki ghirah (semangat agama yang tinggi), mereka menolaknya sambil mengatakan, "Syaikh fulan memfatwakan bolehnya bermain gendang." Maka kalau seandainya hal tersebut benar, bukankah menabuh gendang itu ada ketentuan-ketentuan yang dapat dijelaskan kepada manusia, agar orang-orang yang tidak mengerti (yang menuruti hawa nafsunya) dalam hal ini dapat mengetahuinya?”.

    Kami mohon kepada Fadhitusy Syaikh untuk menjelaskan yang hak kepada kaum Muslimin. Dan semoga Allah Subhaanahu wa ta'ala memberikan pahala kepada anda dan memberikan manfaat dengan ilmu anda, serta memberikan taufiqNya kepada anda.

    Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh."

    Jawab : "Bismillahirrahmanirrahim. Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh."

    "Yang hak (benar) dalam hukum ‘ad-duff’ pada pesta pernikahan adalah boleh atau sunnah, jika maksudnya untuk mengumumkan pernikahan, tetapi dengan beberapa syarat berikut ini:
    1. Bahwa ‘ad-duff’ yang dimaksud adalah apa yang dikenal oleh manusia dengan ‘ath-thar’ (rebana), yaitu yang tertutup satu sisinya, karena yang tertutup dua sisinya disebut dengan ‘ath-thabl’ (gendang) dan ia tidak boleh, karena ia termasuk salah satu jenis alat musik. Sedangkan semua alat musik adalah haram, kecuali ada dalil yang membolehkannya. Seperti ‘ad-duff’ (rebana) pada pesta pernikahan.
    2. Tidak boleh disertai dengan sesuatu yang haram seperti lagu yang merusak dan membangkitkan syahwat. Karena hal ini tidak dibolehkan, baik disertai dengan rebana maupun tidak, baik pada pesta pernikahan maupun tidak.
    3. Tidak menimbulkan fitnah seperti menampakkan suara-suara yang merdu kepada para lelaki. Jika ternyata dengan hal itu menimbulkan fitnah, maka ia tidak boleh.
    4. Tidak mengganggu siapa pun. Jika keberadaannya mengganggu, maka tidak boleh. Seperti memperdengarkan suara-suara yang bising dan tak lepas dari fitnah. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang-orang yang shalat, sebagian mereka mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lainnya. Karena hal tersebut akan mengganggu dan menyakiti. Maka bagaimana pula dengan suara ‘ad-duff’ (rebana) dan lagu!

    Adapun mendokumentasikan acara dengan kamera atau handycame, maka tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal akan keburukannya. Dan tidak pula seorang yang berakal, apalagi ia seorang mu’min ridha melihat foto-foto mahram-mahramnya, seperti ibu-ibunya, anak-anak perempuannya, saudara-saudara perempuannya, istri-istrinya dan yang lainnya (yang masih mahram dengannya) seperti barang dagangan yang diobral kepada setiap orang, atau seperti mainan yang ditonton dan dinikmati oleh setiap orang yang fasik.

    Dan lebih buruk dari itu adalah memotret/mendokumentasikan acara pesta pernikahan dengan video, yang dapat mengabadikan acara tersebut tampak nyata, hidup dengan gambar dan suara. Dan ini adalah perkara yang mungkar yang diingkari oleh setiap orang yang punya akal sehat dan agama yang lurus. Dan tidaklah seseorang akan berkhayal untuk menghalalkannya, selama ia masih punya rasa malu dan iman.

    Adapun masalah tari-tarian (joget) yang diperbuat oleh para wanita adalah termasuk perbuatan buruk. Kami tidak memfatwakan kebolehannya, karena banyaknya kasus-kasus yang sampai kepada kami, yang menimpa para wanita tersebut dengan hal itu. sedangkan jika penari tersebut dari kaum lelaki, maka hal tersebut lebih buruk lagi. Karena termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai wanita). Adapun jika tari-tarian (joget) itu dilakukan bercampur baur antara kaum lelaki dan wanita sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang kurang sehat akalnya, maka hal tersebut sangat buruk sekali, karena terjadinya ikhtilath (percampurbauran) dan fitnah yang besar, apalagi acara tersebut adalah acara resepsi pernikahan.

    Adapun sesuatu yang ditanyakan oleh penanya, tentang mempelai pria yang hadir di tengah perkumpulan wanita dan mencium mempelai wanita di depan mereka, maka sungguh sangat mengherankan dan disayangkan hal ini bisa terjadi pada pria tersebut yang telah dikaruniai Allah Subhaanahu wa ta'ala dengan nikmat pernikahan. Padahal perbuatan tersebut adalah sebuah kemungkaran baik secara syar’i, akal, dan moral. Dan bagaimana dia sampai membolehkan dirinya untuk melakukan perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat di depan para wanita pada pesta pernikahan yang berbahagia ini? Lalu bagaimana keluarga mempelai wanita membiarkan mempelai pria dari perbuatan tersebut? Apakah mereka tidak khawatir jika ia melihat seorang wanita yang lebih cantik dari istrinya di perkumpulan para wanita tersebut, sehingga jatuhlah harga diri sang istri di matanya (sang suami), dan terbesit di kepalanya tentang hal-hal yang bukan-bukan, lalu terjadilah hubungan yang kurang harmonis antara keduanya.

    Dan akhir dari jawaban ini, aku ingin memberikan nasihat kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang buruk ini. Dan aku berdoa agar mereka senantiasa bersyukur kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala atas nikmat pernikahan dan semua nikmat yang Dia berikan, dan mengikuti jalan para as-Salafush Shalih, serta merasa cukup dengan sunnah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum-kaum sesat dan menyesatkan sebelum mereka dan juga tersesat dari jalan yang benar.

    Aku memohon kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala agar memberikan taufiqNya kepadaku dan saudara-saudaraku kaum Muslimin untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Serta menolong kita untuk selalu berdzikir, bersyukur, dan memperbagus ibadah kepadaNya. Sesungguhnya Dia Maha Dekat dan Maha Mengijabah. Dan semoga Allah Subhaanahu wa ta'ala memberikan shalawat-Nya kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, para keluarga, dan para sahabatnya semuanya." (Syaikh Ibnu Utsaimin)

  • Fatwa: Duduknya dua mempelai (pasangan penganten) di antara para wanita adalah suatu ke-mungkaran.

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, "Di antara perkara-perkara mungkar yang banyak dilakukan oleh manusia di jaman ini adalah meletakkan kursi pelaminan di antara para wanita, yang akan diduduki oleh sang mempelai pria di tengah para wanita yang berhias atau berdandan. Dan kemungkinan hadir bersamanya kerabat-kerabatnya dan kerabat-kerabat dari pihak istrinya yang lelaki. Seseorang yang masih memiliki fitrah yang sehat dan ghirah agama yang kuat pasti mengetahui bahwa dalam perbuatan tersebut terdapat kerusakan yang besar, memungkinkan para lelaki asing memandang para wanita pengundang fitnah dan berhias diri, dan akibat-akibat lain yang membahayakan dan merusak.

    Maka yang wajib dilakukan adalah mencegah dan menghentikan perbuatan tersebut, sebagai bentuk pencegahan dari sebab-sebab fitnah, dan bentuk penjagaan terhadap kaum wanita dari sesuatu yang menyalahi syariat yang suci ini. Dan aku menasehati seluruh saudara-saudaraku kaum Muslimin agar bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala dan komitmen terhadap syariatNya dalam segala hal. Dan menjauhkan diri dari semua yang diharamkan Allah Subhaanahu wa ta'ala atas mereka, serta menjauhi sebab-sebab kerusakan dan kejahatan yang terdapat dalam resepsi pernikahan dan yang lainnya, semata-semata mencari ridha Allah Subhaanahu wa ta'ala, dan ingin menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan adzabNya". (Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz).

  • Fatwa: Tidak bolehnya arak-arakan pengantin pria dan wanita

    Tanya : "Bolehkah arak-arakan pengantin pria dan wanita di tengah-tengah para wanita di dalam pesta pernikahan?"

    Jawab : "Hukum perbuatan tersebut adalah tidak boleh. Karena ini pertanda telah hilangnya rasa malu, dan taklid (ikut-ikutan) kepada orang-orang yang rusak dan buruk. Bahkan perkara ini adalah perkara yang sudah jelas. Dan karena pengantin wanita malu terlihat di depan orang banyak, maka bagaimana di arak di depan orang-orang yang hadir?" (Syaikh Ibnu Jibrin ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUDAH-MUDAHAN SEMUANYA BERMANFAAT...