oleh : Izzudin Karimi
Qishash di antara Binatang
Allah menetapkan keputusan yang adil di antara makhlukNya, pada hari itu Dia memproses qishash tidak hanya terbatas pada makhluk yang mukallaf, jin dan manusia, akan tetapi ia berlaku juga untuk binatang, Dia memproses qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk, sehingga ketika semua hak telah diberikan kepada yang berhak, tidak ada lagi yang memikul sesuatu untuk yang lain, maka Allah berfirman, “Jadilah kalian tanah.” Pada saat itu orang kafir berkata, “Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40).
Ibnu Jarir meriwayatkan hadits dengan sanadnya terkait dengan ayat ini, “Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40) dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengumpulkan seluruh makhluk, semua binatang, burung dan manusia, Dia berfirman kepada binatang dan burung, ‘Jadilah kalian tanah’ pada saat itu orang kafir berkata, ‘“Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kalian pasti akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada Hari Kiamat sehingga dilaksanakan qishash untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw melihat dua ekor domba saling menyeruduk dengan tanduknya, beliau bertanya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, apakah kamu tahu mengapa keduanya saling menyeruduk?” Abu Dzar menjawab, “Tidak.” Nabi saw , “Allah mengetahui dan Dia akan memutuskan di antara keduanya.”
Bagaimana qishash dilaksanakan di antara binatang sementara ia tidak mukallaf?
Dibangkitkannya hewan-hewan dan dilaksanakannya qishash di antara mereka mengundang pertanyaan di atas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hal ini, dia berkata, “Ini menetapkan secara jelas bahwa hewan-hewan dibangkitkan pada Hari Kiamat, ia dikembalikan seperti manusia yang mukallaf dikembalikan, seperti anak-anak dan orang-orang gila juga dikembalikan serta orang-orang yang belum terjamah oleh dakwah, hal ini ditetapkan oleh dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (At-Takwir: 5). Jika ada lafazh syara’ sementara akal dan syara’ tidak menghalangi memberlakukannya secata zhahirnya maka wajib dibawa kepada zhahirnya. Para ulama menyatakan bahwa pembalasan, hukuman dan pahala bukan termasuk syarat pengumpulan dan pengembalian. Adapun qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk bukan merupakan qiashash taklif, karena tidak ada taklif atasnya, ia hanya qishash keadilan.”
Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 4/612 berkata, “Ibnu Malik dalam Mabariq al-Azhar 2/293 menyebutkan secara ringkas, Allamah Syaikh Ali al-Qari menukil darinya dalam al-Mirqah 4/761, dia berkata, ‘Jika dikatakan, domba bukan mukallaf, bagaimana dilakukan qishash darinya? Kami menjawab, Allah melakukan apa yang Dia inginkan, Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan yang dimaksud darinya adalah pemberitahuan kepada semua hamba bahwa hak-hak tidak lenyap, karena hak yang dianiaya akan diambil dari yang menganiaya.
Al-Qari berkata, “Ini adalah sisi jawaban dan baik, pengarahan yang diterima, hanya saja mengungkapkan hikmah dengan maksud tidak pada tempatnya, inti persoalan adalah bahwa perkara ini menunjukkan secara mendalam kesempurnaan keadilan di antara seluruh mukallaf, karena jika keadaan binatang-binatang yang di luar jalur taklif adalah demikian, lalu bagaimana dengan para pemilik akal dari orang yang mulia dengan orang yang rendah, orang kuat dengan orang yang lemah.”
Dari jawaban di atas kita mengetahui bahwa tidak ada alasan untuk menolak berlakunya qishash di antara binatang atau menakwilkannya atau menyatakannya sebagai kinayah (bahasa kiasan), bukan dalam arti yang sebenarnya, karena qishash ini ditetapkan oleh dalil yang shahih dan tidak bertentangan dengan akal dan seperti kata Imam an-Nawawi, selama tidak ada syara’ dan akal yang menghalangi membawa suatu lafazh kepada makna zhahirnya maka ia wajib dilakukan.
Faidah mengetahui qishash
Berhati-hati terhadap hak sesama manusia, tidak menzhalimi dengan mengambil atau melanggarnya karena jika perhitungannya belum selesai di dunia maka perhitungan ini akan tetap berlaku di akhirat, kepada orang-orang yang melakukan banyak kezhaliman hendaknya mereka mempersiapkan kebaikan yang banyak untuk menghadapi tuntutan para pemilik hak di Hari Kiamat kelak. Wallahu a'lam.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang Allah SWT menghendaki kebaikan (Surga) baginya, niscaya ia dibuat pandai dalam ilmu agama." (HR. Al-Bukhari dari Muawiyah)
google search
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
semoga saja setelah saya mempelajari tentang semua isi texs ini saya mendapatkan pengetahuan yang lebih,dan semoga anda di berikan keselamatan dan kemashuran oleh allah swt.
BalasHapus