Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang Allah SWT menghendaki kebaikan (Surga) baginya, niscaya ia dibuat pandai dalam ilmu agama." (HR. Al-Bukhari dari Muawiyah)

google search

Sabtu, November 15, 2008

Menuju Rumah Tangga Harmonis 6

oleh : Departemen Ilmiah Darul Wathan


Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مِنْ تَرْضَوْنَ دِيْنُهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.

"Jika datang kepadamu seorang lelaki yang kamu sukai (ridhai) agama dan akhlaknya, nikahkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini." (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Seseorang bertanya kepada al-Hasan rahimahullah, "Kepada siapa selayaknya aku menikahkan putriku?" Ia menjawab, "Kepada lelaki yang bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala. Sesungguhnya jika ia mencintai putrimu, ia tentu akan memuliakannya. Dan jika ia membencinya, niscaya ia tidak akan berbuat aniaya terhadapnya." (Lihat, Mukhtashar Minhajul Qashidin, oleh Ibnu Qudamah, 2/11, pent)

Suami yang memiliki agama, sudah barang tentu tidak akan berbuat aniaya terhadap istrinya saat ia marah, tidak mendiamkannya tanpa sebab, tidak ber-sikap buruk ketika mempergaulinya, dan juga tidak menjadi fitnah bagi istri/keluarganya dengan membawa sesuatu yang mungkar (tidak baik), atau alat-alat yang melalaikan (musik dan semisalnya, pent) ke dalam rumah. Akan tetapi ia akan berbuat dan bersikap seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ.

"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap keluargaku". (HR. Ibnu Majah).

Maka sudah sepatutnya para wali perempuan untuk selalu melihat dan mengutamakan agama dan akhlak seorang lelaki yang akan menjadi suami bagi putrinya. Karena sesungguhnya seorang perempuan, akan menjadi tawanan dengan pernikahannya tersebut. Sedangkan seorang wali yang menikahkan putrinya dengan lelaki fasik dan gemar berbuat maksiat/bid’ah, sungguh ia telah berbuat aniaya terhadap putri dan dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUDAH-MUDAHAN SEMUANYA BERMANFAAT...